https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Kementerian P2MI dan KAI Sepakat Kerja Sama Perlindungan Hukum Pekerja Migran, Ini Kata Ketum Siti Lubis

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding bersama Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis usai menandatangani nota kesepahaman di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Jakarta, BERITASULUT.CO.ID – Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendapat kepercayaan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam upaya menjamin perlindungan hukum serta pendidikan hukum untuk pekerja migran.

Komitmen kerja sama ini ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara Kementerian P2MI dan KAI di Jakarta, Senin (17/3/2025) awal pekan.

“Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 memandatkan supaya kita ada perlindungan hukum, perlindungan ekonomi, sosial, dari sebelum berangkat ketika penempatan, setelah dia (PMI) pulang, dan keluarganya,” ujar Menteri P2MI Abdul Kadir Karding.

Amanat undang-undang mengenai perlindungan pekerja migran tersebut membuat Kementerian P2MI membutuhkan konsultan hukum agar bisa memastikan tata kelola dan proses perlindungan terhadap pekerja migran dapat berjalan dengan baik.

Selain menyangkut perlindungan hukum, nota kesepahaman dengan Kongres Advokat Indonesia yang akan segera ditindaklanjuti menjadi perjanjian kerja sama, akan mencakup pemberian pendidikan hukum yang akan diberikan kepada pekerja migran sebelum berangkat ke negara tujuan.

Menteri Karding menilai tingkat literasi hukum yang dimiliki pekerja migran masih kurang, sehingga mereka tidak mengetahui pentingnya berangkat secara legal, hukum ketenagakerjaan di negara tujuan, hingga hak-hak yang harus didapatkan sebagai pekerja di negara penempatan.

“Jadi dia harus tahu hukum negara orang seperti apa, hukum ketenagakerjaan. Jadi dua hal itu minimal yang bisa nanti menjadi bagian dari kerja sama ini,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, menekankan pentingnya pendidikan hukum bagi calon pekerja migran agar kasus pekerja migran yang dianiaya saat bekerja atau tidak mendapatkan hak sebagai pekerja bisa ditekan.

“Prinsipnya kita sama-sama berjuang untuk para migran kita. Itu sangat penting karena mereka-mereka ini perlu perlindungan hukum, baik di sini maupun nanti di luar negeri. Supaya pekerja-pekerja kita di sana juga tidak ada permasalahan, pergi baik dan kembali juga baik,” ujarnya.