Manado, BERITASULUT.CO.ID – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melaksanakan kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada pemilihan serentak tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan ini digelar di Ballroom Hotel Sutan Raja Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Selasa (25/2/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data serta didampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Zulkifli Densi, didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Steffen Stevanus Linu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH) Yenne Janis.
Dalam sambutan, Zulkifli Densi menyampaikan tentang data penanganan pelanggaran pada pemilihan Serentak Tahun 2024 di Sulawesi Utara.
Dijelaskan Densi, Penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Sulut ada 3 temuan dan semuanya diregistrasi.
Sementara ada 30 laporan masyarakat, 7 diregistrasi, 6 tidak diregistrasi dan yang dilimpahkan berjumlah 17.
“Total temuan dan laporan 33. Total penanganan pelanggaran 10 yakni 1 terstruktur, sistematif, dan masif (TSM), 0 administrasi, 1 kode etik, 7 pidana dan 1 hukum lainnya. Sementara yang diteruskan ada 5 dan yang dihentikan 5,” ungkapnya.
Lanjutnya, jumlah penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Sulut dan Bawaslu se Kabupaten/Kota ada 72 temuan dan semua diregistrasi dan ada 248 laporan.
“Diregistrasi 151, tidak diregistrasi 80 dan dilimpahkan ada 17,” kata Densi.
Selain itu ia pun menjelaskan total temuan dan laporan ada 320, total penanganan pelanggaran 223 dari jenis pelanggaran yakni, 1 terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), 8 administrasi, 6 kode etik, 115 pidana, hukum lainnya 93.
Yang diteruskan ke instansi terkait total 96 dan yang dihentikan 123.
“laporan atas dugaan pelanggaran itu berakhir setelah dilantiknya pasangan calon terpilih,” ungkapnya.
Diketahui, ada enam akademisi yang dihadirkan sebagai narasumber. Dalam pemaparannya para narasumber ini menekankan bahwa Bawaslu dalam membuat dokumentasi dan publikasi harus berdasarkan data dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasalnya, selain dokumentasi yang disiapkan Bawaslu harus mempunyai rekam jejak yang jelas demi menghindari fitnah serta harus memiliki website resmi.
Turut Hadir dalam kegiatan ini Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se Sulut, mahasiswa dan awak media juga undangan lainnya.
(IKA)