Manado, BERITASULUT.CO.ID – Insiden dikeluarkannya saksi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Elly E Lasut – Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) dari ruang Rapat Pleno KPU Sulut, yang bernama Joutje Oceng Rumondor, berujung pada dilaporkan hilang sejak Kamis (5/12/2024). Kasus ini pun menjadi viral.
Kemudian salah satu saksi E2L-HJP dalam rapat pleno kedua pada, Jumat (6/12/2024) meminta KPU Sulut bertanggungjawab atas hilangnya saksi Joutje Rumondor hingga hilang kontak.
Hal ini mendapat tanggapan dari KPU Sulut, sebagaimana keterangan Ketua Kenly Poluan didampingi Komisioner Meydi Tinangon, Sekretaris KPU Meydi Malonda, Kasubdit I Dit Intelkam Polda Sulut Kompol Drs Meydi Wowiling dan Kabag Ops Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi.
Kenly menyatakan dengan kemunculan Joutje Rumondor alias Oceng ke publik pertanda tudingan yang dialamatkan kepada KPU oleh saksi E2L-HJP tidak terbukti.
Dikatakannya, selama melaksanakan rekapitulasi proses demokrasi ini berjalan baik dan transparan, semua saksi diberikan hak dan porsi yang sama bahkan disaksikan masyarakat luas.
“Kami dalam rapat pleno hanya menjalankan sesuai tatib yang telah dibacakan saat sebelum rapat dibuka, dan disetujui bersama, dan kejadian hilangnya saksi Paslon Nomor urut 2 itu sudah di luar ruang rapat pleno, karena kami hanya menjalankan tugas kami,” ujar Kenly dalam Media Gathering Pasca Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024, di Ruang Rapat KPU Sulut. Senin (9/12/2024).
Sementara itu, Komisioner KPU Meydi Yefta Tinangon menyatakan dikeluarkannya Oceng dari ruang rapat semata mata demi tertib jalannya proses rekapitulasi karena yang bersangkutan sudah tidak mengindahkan penjelasan dari pimpinan rapat.
”Semua sesuai dengan tata tertib, kami tidak menghalangi hak konstitusi saksi. Teman teman media juga menyaksikan langsung. Terlebih penertiban ini dilakukan oleh satuan pengamanan internal KPU,” ujar Meydi.
Selain itu dari pihak Kabag Ops Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi menjelaskan soal laporan orang hilang atas nama Joutje Rumondor oleh istrinya Agnes Wiwik Wewengkang yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Mapanget pada Jumat, 6 Desember 2024.
Namun karena lokasi kejadian di wilayah Polsek Wenang, maka yang bersangkutan diarahkan untuk ke Polsek Wenang.
”Jadi kami tegaskan tidak ada penolakan, kami terima laporan, dan setelah itu kami memeriksa sejumlah saksi , mengumpulkan data, berdasarkan informasi sejumlah saksi yang bersangkutan masih berada di lokasi hotel,” jelas Sugeng.
Selain itu katanya pada Senin 9 Desember 2024 jam 10.00 Wita yang bersangkutan datang melapor dan menyatakan sejak Sabtu 7 Desember sudah bersama keluarga namun enggan untuk diperiksa lebih lanjut karena kondisi istrinya sakit.
”Terkait menghilang kemana dan apa motifnya, nanti kami juga akan gelar perkara,” pungkasnya.
(IKA)