Manado, BERITASULUT.CO.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Tinangon mengatakan bahwa ada 10 daerah yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikannya dalam Media Gathering Pasca Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024, yang di gelar KPU Sulut di ruang rapat, Senin (9/12/2024).
“Perselisihan hasil pilkada walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati sejauh ini sudah masuk ke MK,” ujarnya.
Adapun pasangan calon yang mengajukan sengketa ke MK yakni Kota Tomohon, Kota Manado, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Bolaang Mongondow (Bolmong), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Minahasa, Minahasa Utara (Minut), Minahasa Tenggara (Mitra), Minahasa Selatan (Minsel), dan Kepulauan Talaud.
“10 permohonan sengketa di MK baru tahapan memasukan berkas, belum teregistrasi,” kata Meidy.
Dilihat di situs MK, total permohonan yang sudah masuk sebanyak 152 gugatan. Gugatan tersebut terdiri dari 119 gugatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali kota.
Sedangkan, untuk gugatan PHP Gubernur, per pukul 12.26 WIB, belum terdapat permohonan yang masuk.
Diketahui, pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.
Sementara itu, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan Pilkada, terdapat dua skema yang disusun oleh MK. Skema pertama, sidang perdana akan dimulai 24-31 Desember 2024 dan skema kedua, sidang perdana dimulai 9-14 Januari 2024.
(IKA)