MANADO, BERITASULUT.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tampil tercepat pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang digelar KPU Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis sampai Sabtu (5-7/12/2024), di Swiss-Belhotel Maleosan Manado.
Didampingi empat Komisioner KPU Minahasa Tenggara yakni Sastro Mokoagow, Ryan Sandag, Aulia Syukur, Lucky Mamahit serta Sekretaris KPU Fajri Monoarfa, Ketua KPU Otnie Tamod memimpin langsung pemaparan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Otnie Tamod kemudian memaparkan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Yulius Selvanus – Victor Mailangkay sebanyak 19,763 suara, nomor urut 2 Elly Engelbert Lasut – Hannny Joost Pajouw 31,417 suara dan nomor urut tiga Steven Kandouw – Denny Tuejeh sebanyak 22,853 suara.
“Jumlah seluruh suara sah 74,033, suara tidak sah 1,668 dan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 75,701,” papar Tamod, Kamis (6/12/2024).
Berlangsung mulus kurang dari 20 menit, pembacaan rekapitulasi KPU Mitra ini terhitung yang tercepat dibanding KPU kabupaten dan kota lainnya di Sulut. Karena kelengkapan data dan sejumlah hal telah diselesaikan di tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Diketahui, setelah selama 3 hari beruntun menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wagub Sulut, pada Sabtu (7/12/2024), KPU Sulut akhirnya menetapkan rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pilgub 2024.
Hasil rekapitulasi itu dituangkan dalam Keputusan KPU Sulut Nomor 866 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub 2024. Penetapan dilakukan rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Sulut Kenly Poluan.
Sehari sebelumnya, KPU Sulut sudah memperoleh hasil penghitungan suara, kemudian dilakukan pencermatan. Selanjutnya dilakukan penetapan hasil tersebut.
Dimana, Yulius Selvanus – Victor Mailangkay meraih 539,039 suara, Elly Engelbert Lasut – Hanny Joost Pajouw 463,433 suara, sedangkan Steven Kandouw – Denny Tuejeh memperoleh 459,673 suara.
“Penetapan berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang hingga di tingkat provinsi selama 2 hari lamanya. Prosesnya berjalan lancar dan telah sesuai ketentuan,” papar Kenly Poluan.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah penetapan ini, para paslon bisa membuat gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari kedepan. Dan pihak KPU Sulut akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi untuk nantinya dilakukan penetapan paslon terpilih.
Rapat Pleno penetapan itu dihadiri para Komisioner KPU Sulut, ketua dan anggota Bawaslu Sulut. Saksi para paslon dan unsur Forkopimda.
(Advertorial)