Manado, BERITASULUT.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp.4.035.282.639.132,00,-.
Hal ini mendapat perhatian dari Fraksi Partai Golkar (FPG) dalam Pemandangan Umum Fraksi terkait Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan Careig Naichel Runtu (CNR), Rabu (4/9/2024).
“FPG menerima Ranperda APBD TA 2025, dilanjutkan dan bahas sesuai mekanisme dan tingkatannya. Namun FPG memberikan catatan-catatan penting untuk Pemerintah Provinsi Sulut,” ujarnya.
FPG perlu mendapatkan penjelasan dari pihak eksekutif terkait Pasal 6 tentang pendapatan lain-lain yang sah sesuai isi Pasal 6, berjumlah Rp.0,- (Nol Rupiah)
“Dibandingkan dengan pendapatan lain-lain yang sah di tahun anggaran APBD 2024 berjumlah Rp.126.901.998.000,” ujarnya.
Selain itu katanya, terkait Pasal 4 tentang pendapatan asli daerah tahun 2025 yang dianggarkan sebesar Rp.1.645.834.548.132 mengalami kenaikan.
“Dibandingkan dengan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 berjumlah Rp1.509.425.553.624 walaupun tidak signifikan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Sulut ini.
Lanjutnya, FPG memberikan apresiasi kepada Gubernur Olly Dondokambey dan Steve Kandouw (ODSK) serta instansi pengelola PAD. Ia berharap mengupayakan terobosan-terobosan dalam meningkatkan PAD Sulut 2025.
“Kenaikan penerimaan daerah dalam Ranperda APBD tahun anggaran 2025 menunjukan semakin menguatnya fiskal daerah yang pada akhirnya akan semakin menopang peningkatan pembangunan dan ekonomi masyarakat,” kata CNR.
Selain itu, untuk sektor perikanan dan perkebunan, juga sektor UKM masih memerlukan perhatian khusus untuk tambahan anggaran yang proposional.