https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Temui Komisi Yudisial, Satgas Anti Mafia Tanah Sebut Penanganan Perkara Mafia Tanah di Sulut Belum Memuaskan

  • Bagikan
Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulut selaku Ketua Satgas Anti Mafia Tanah di Sulut Rachmad Nugroho melakukan kunjungan kerja ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulut, Senin (19/8/2024).

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara (Sulut) selaku Ketua Tim Pelaksana Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan atau Satgas Anti Mafia Tanah (AMT) di Sulut Rachmad Nugroho SH melakukan kunjungan kerja ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulut, Jln 17 Agustus Kota Manado, Senin (19/8/2024).

Ia dan tim diterima Koordinator Penghubung Mercy Herman Umboh SH dan Asisten Penghubung Welli Mataliwutan SH.

Kunjungan ini dalam rangka koordinasi terkait penanganan kasus tindak pidana pertanahan atau yang lebih dikenal dengan istilah mafia tanah yang sementara dalam proses persidangan.

Dikatakannyaq, ada 7 kasus tindak pidana pertanahan yang ditangani oleh Tim Pelaksana Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.

“4 di antaranya kasus yang saat ini dalam proses persidangan,” ujar Nugroho.

Pertama, kasus dalam proses persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Manado dengan Perkara Nomor 395/Pid.B/2023/PN.Mnd yang telah diputus pada tanggal 29 Juli 2024.

Inti amarnya Terdakwa I dan II terbukti sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana dan dihukum 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun tanpa ditahan.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaaan Tinggi Sulut mengajukan upaya Banding di Pengadilan Tinggi Manado.

Kedua, Perkara Nomor 45/Pid.B/2024/PN.Mnd. Agenda sidang 21 Agustus 2024 penyampaian pembuktian oleh JPU Kejaksaaan Tinggi Sulut.

Ketiga, Perkara Nomor 381/Pid.B/2023/PN.Mnd yang telah diputus pada tanggal 22 Mei 2024 dengan inti amarnya Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 263 ayat (1) KUHP sehingga JPU Kejaksaaan Tinggi Sulut mengajukan upaya Kasasi

  • Bagikan