SAMT Sebut Vonis PN Manado kepada Dua Terdakwa Mafia Tanah Tidak Adil, Legislator Sulut Ini Bilang Tak Masuk Akal

Ketua Satgas Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulut Rachmad Nugroho dan Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut Risat Sanger saat memberikan keterangan pers, Selasa (6/8/2024).

Dikatakannya, pelapor adalah Karo Hukum Pemprov Sulut bertindak untuk dan atas nama Gubernur atas tanah aset Pemprov Sulut seluas 4,5 Ha terletak Kelurahan Kairagi 2 Kota Manado, dengan estimasi nilai kerugian harga pasar tanah tersebut saat ini Rp.489.121.000.000.

“Sedangkan nilai kerugian pihak ketiga dengan terhambatnya investasi masih dihitung, dimana aset Pemprov Sulut tersebut diperjanjikan dengan pihak ketiga pengelolaannya,” jelas Nugroho.

Di tempat yang sama, Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut Risat Sanger ikut menyayangkan putusan hakim PN Manado yang dinilai menciderai kerja keras dari tim SAMT Sulut.

“Tim SAMT Sulut kinerja sudah sangat baik, bahkan mendapatkan PIN Emas dari Kementerian ATR/BPN atas kerja kerasnya pada Tahun 2023. Kerja yang baik ini jangan dirusak dengan putusan ringan. Kami menduga hakim di kasus ini ‘masuk angin’,” tegas Sanger.

Ia pun berharap Kejati Sulut melalui JPU bisa mengambil upaya banding atas vonis tersebut.

“Kejati Sulut harus banding. Karena vonis ini sangat tidak masuk akal, apalagi yang bersangkutan pernah dihukum dalam kasus pidana atas obyek tanah yang sama,” ujar Sanger.

Fabian Kaloh.

Sementara itu, legislator Sulut Fabian Kaloh juga mengatakan bahwa vonis tersebut sama sekali tak memberikan efek jerah dan vonis tersebut tidak tepat.

“Saya menghormati proses hukum, juga menghormati putusan Hakim PN. Tapi kalau benar terdakwa sudah dikategorikan sebagai mafia tanah, minta maaf, menurut saya itu putusan tidak tepat,” ujarnya saat dimintai keterangan via telepon.

Menurut Kaloh, keputusan itu tidak memiliki efek jera karena hukumannya sangat ringan.

“Namun karena sudah ada keputusan, saya hanya bisa menyarankan agar JPU mengambil upaya banding ke Pengadilan Tinggi. Siapa tahu hakim PT dapat memberikan keadilan sejati,” saran Ketua Komisi I DPRD Sulut ini.

(IKA)