Manado, BERITASULUT.CO.ID – Kepala Daerah dilarang mengganti pejabat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Donny Rumagit STP SH dalam kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak Tahun 2024 kepada Stakeholder Tingkat Provinsi, yang digelar KPU Sulut di Luwansa Hotel Manado, Jumat (19/7/2024).
Menurut Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Jadi kalau kita hitung penetapannya tanggal 22 September ditarik 6 bulan itu, 22 Maret sudah tidak boleh lagi ada pergantian pejabat. Kecuali ada persetujuan dari Mendagri,” katanya.
Kemudian, kata Rumagit, dalam ayat selanjutnya menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan program yang mengarah kepada atau menguntungkan pejabat tersebut.
“Kalau ada bantuan sembako atau sosial bansos tapi kalau sudah ada logo atau ada pesan-pesan sponsor berarti itu sudah menggunakan program untuk kepentingannya,” ujar Rumagit.
Menurut Rumagit, hal ini rawan terjadi di Pilkada Serentak 2024.
“Karena ini saya lihat banyak juga wali kota dan bupati yang petahana. Teman-teman wartawan juga bisa mengkritisi ini, kalau aktivis boleh menyampaikan ini karena rawan diselewengkan,” sebutnya.
KPU juga menghadirkan narasumber lain yakni Asisten Intelijen Kejati Sulut Marthen Tandi, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulut Viktory Roti.
Sosialisasi produk hukum ini dihadiri stakeholder terkait, ada partai politik (parpol), TNI, Polri, akademisi, disabilitas, dan jurnalis.
(IKA)