Manado, BERITASULUT.CO.ID – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memanggil Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terkait aspirasi masyarakat yang sampai saat ini belum ada penyelesaian ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung.
Rapat yang digelar di Kantor DPRD Sulut, Senin (8/7/2024), dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos didampingi Anggota Arthur Kotambunan.
Juga dihadiri langsung Keluarga Marki Tumangkeng, warga Airmadidi Atas, yang merasa dirugikan selama ini.
Saat membuka rapat menyatakan bahwa Komisi III berupaya untuk memediasi pihak-pihak yang bermasalah agar masalah bisa tuntas.
”Kami berharap ada jalan keluar terbaik, apa yang keluarga bisa penuhi agar tanah mereka bisa terbayar,” ujarnya.
Sandra Poli selaku perwakilan Marki Tumangkeng mengatakan, pihaknya menuntut ganti rugi lahan atas dua bidang tanah yang dilalui jalan Tol Manado-Bitung.
“Kami sudah menang di PN Airmadidi. Tol sudah jadi enam tahun, tapi hak kami belum diserahkan,” kata Sandra mengawali curahan hati (curhat) di rapat.
Ia mengaku pihaknya sudah 6 tahun bersabar, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan.
“Kami ‘dipimpong’ kesana kemari. Tolong bantu kami Pak Berty dan anggota dewan yang terhormat,” ucap Sandra memohon.
“Semua yang diminta kami penuhi, bahkan pengukuran ulang, kami lakukan bahkan oleh Pak Poltje dijanjikan jika sudah dilangsung dibayarkan. Tapi nyata sampai detik tidak juga dibayarkan,” tambah Sandra.