DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan badan antara Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.
DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024.
Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan. Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya.
Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” ujar Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Meski demikian, DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.
(CNNIndonesia)