Erwin berharap kedepannya koordinasi KPU dan Bawaslu lebih ditingkatkan dalam proses pengawasan distrbusi logistik, supaya tidak ada hal-hal tidak diinginkan terjadi.
“Karena di provinsi waktu lalu, itu harus memastikan surat keputusan dari Ketua KPU sama dengan yang diterima KPU. Kalau tidak Ketua KPU-nya bisa dipidana karena membuat surat keputusan melebihi dari yang dicetak perusahan misalnya, itu pidana yang pasti kena Ketua KPU,” katanya.
“Sehingga waktu pleno kami terus mempertanyakannya, jadi ketika kita rekap di nasional itu tidak masalah, namun di daerah bermasalah, jadi ada konseskunsi pidana jika perusahan mencetak lebih dari ditetapkan KPU,” tukas Erwin.
Kemudian terkait ketidaknetralan petahana atau inkanben kepala daerah dan ASN sudah diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 71.
“Nanti ada pidana kalau misalnya terbukit melanggar ketika melakukan pelanggaran. Tidak netral kami akan rekomendasi ke Kemendagari dan Komisi ASN atau KemenPAN-RB,” tandas Erwin.
(IKA)