Manado, BERITASULUT.CO.ID – Sandi Kaunang (47), warga Kelurahan Winangun I Kecamatan Malalayang, Kota Manado, merasa diperlakukan dengan tidak wajar dalam menjalani proses hukum di Polresta Manado.
Dia akhirnya menyurati Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan lewat jalur Pengaduan Masyarakat (Dumas) terhadap oknum penyidik Polresta Manado yang menangani kasusnya.
Surat Dumas diserahkan Rabu (13/3/2024) siang kepada Kapolda Sulut dan Kabag Wasidik Polda Sulut oleh Percy Lontoh SH selaku kuasa hukum Sandi Kaunang.
Alasan melayangkan Dumas, menurut Percy, karena selama menjalani proses hukum kliennya merasa diperlakukan dengan cara yang tidak patut dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku.
“Klien kami merasa telah dikriminalisasi oleh oknum penyidik di Polresta Manado,” ujar Percy.
Ia menjelaskan kronologis kejadian dialami kliennya yang dinilainya rancu saat berproses di Polresta Manado, mulai dari penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan sebagaimana surat nomor SPDP/119/111/2024/Reskrim.
Percy menceritakan kejadiannya pada 24 Desember 2023 lalu, dimana seorang pria bernama Eliaezer Sepang bersama ayahnya Novie Sepang mendatangi rumah kliennya, Sandi Kaunang.
“Di antara mereka diketahui punya masalah. Mereka masih keluarga tapi ada masalah,” kata Percy.
Dikatakannya, ayah dan anak itu datang ke rumah kliennya tanpa izin dan langsung merangsek masuk ke halaman rumah.