https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Felly Runtuwene Bersama BBPOM Gelar Komunikasi Informasi Edukasi Obat dan Makanan Aman di Minahasa

  • Bagikan
Felly Runtuwene foto bersama warga usai menggelar Komunikasi Informasi Edukasi Obat dan Makanan Aman di Minahasa, Rabu (24/1/2024).

Minahasa, BERITASULUT.co.id – Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene SE (FER), menggandeng Balai Besar POM di Manado, menggelar Komunikasi Informasi Edukasi Obat dan Makanan Aman, di Desa Kombi, Desa Lembean Timur, dan Kecamatan Langowan II, Kabupaten Minahasa, Rabu (24/1/2024).

Felly dalam pemaparan materinya di hadapan sekira 500-an warga di setiap titiknya mengungkapkan obat adalah zat yang digunakan untuk mencegah dan mengobati penyakit serta memulihkan dan meningkatkan kesehatan para penggunanya.

“Setiap obat memiliki manfaat, namun juga memiliki efek samping yang merugikan. Oleh karena itu, obat harus digunakan sesuai dengan aturan pakai yang berlaku,” ujar politisi Partai NasDem ini.

Caleg DPR RI Nomor Urut 5 dapil Sulawesi Utara (Sulut) ini juga menjelaskan perihal penggunaan obat yang baik dan aman, dimana harus memperhatikan 5 hal.

“Dalam mengkonsumsi obat, ada 5 hal yang harus diperhatikan oleh setiap orang, diantaranya, izin edar, masa kadaluarsa obat. Aturan pakai, efek samping, kontraindikasi, mari kita menjadi konsumen cerdas dengan selalu memperhatikan asupan produk obat dan makanan bagi keluarga,” katanya.

Felly juga mengajak ribuan masyarakat untuk dapat mengenali Nappsa atau narkotika, psikotropika.

“Kita juga harus membeli obat di sarana pelayanan kesehatan/kefarmasihan resmi, beli obat harus menggunakan resep dokter, pembelian obat secara online pada sarana yg memiliki izin penyelenggara elektronik farmasi,” tegas mantan Anggota DPRD Sulut 2 periode ini.

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM di Manado Agus Yudi Prayudana juga mengajak agar konsumen cerdas dalam memilih obat, makanan dan kosmetik yang aman.

Agus juga mengatakan, apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut terkait obat dan makanan, maupun menyampaikan pengaduan terkait temuan produk yang dicurigai tidak memiliki izin edar/ilegal bisa menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM Manado secara langsung.

(ika)

  • Bagikan