Manado, BERITASULUT.co.id – Pelaksanaan pengawasan tahapan pemilu harus dilakukan secara bersama-sama, dimana kebijakan logistik pemilu, regulasi KPU melakukan penyesuaian regulasi yang mengatur tata kelola logistik pemilu tahun 2024.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pembinaan SDM Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pengawasan Tahapan Pengadaan Logistik Dan Pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2024, di The Sentra Hotel, Minahasa Utara, Senin (20/11/2023).
“Pengadaan pembagian kewenangan pengadaan logistik pemilu Setjen KPU, sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU kabupaten/kota guna mengefektifkan waktu pengadaan, produksi dan pendistribusian logistik pemilu,” ujar Kenly.
“Untuk peta jalur distribusi pasti menyusun peta jalur distribusi logistik Kab/Kota ke TPS dengan memperhatikan aspek jumlah pemilih, TPS, letak geografis, jarak, waktu tempuh, iklim, cuaca, tingkat kerawanan ketersediaan sarana transportasi,” ungkapnya.
Sedangkan untuk strategis lain Ia mengatakan bahwa logistik Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan mekanisme Katalog Elektronik (e-katalog).
Berdasarkan Kep.Kepala LKPP Nomor 220 tahun 2022 tentang pelaksanaan konsolidasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pengembangan Aplikasi SILOG guna memaksimalkan pencatatan, pengelolaan dan monitoring logistik pemilu mulai dan perencanaan pengadaan, pendistribusian dan pemeliharaan,” ujar Kenly.
Serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dengan syarat barang logistik memiliki bobot nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2022.