RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), yang berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat, Selasa (14/11/2023).
Dalam pelatihan ini, DP3A Mitra menghadirkan seorang narasumber yakni Ketua Pusat Kajian Perempuan dan Perlindungan Anak Universitas Negeri Manado sekaligus Fasilitator Nasional Sistem Perlindungan Anak (SPA), Dr Ruth Sriana Umbase M.Hum. Dan pesertanya dari berbagai instansi dinas, tokoh agama, tokoh masyarakat, stakeholder terkait, termasuk pelajar setingkat SMA sederajat.
Kepala DP3A Mitra, Sherly Rompas mengatakan, wacana tentang anak tidak bisa terlepas dari KHA. Ia menyebut, dalam Konvensi Hak Anak mengacu pada lima kluster. Kluster hak sipil dan kebebasan, kluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, kluster pendidikan, waktu luang, budaya dan kesejahteraan, kluster kesehatan dasar dan kesejahteraan serta kluster hak anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat 4 prinsip Konvensi Hak Anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan anak.
“bahwa setiap anak harus diperlakukan secara manusiawi tanpa kekerasan sedikitpun dan tanpa menjatuhkan harga diri anak, meskipun anak tersebut sedang berhadapan dengan hukum, mereka tetap memiliki hak untuk dilindungi” ujar Sherly Rompas.
Kepala Bidang PPA DP3A Mitra, Grace Gosal mengatakan dalam laporannya, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya sejarah dan hak anak, kluster KHA, rekomendasi KHA serta orientasi terhadap prinsip hak anak.
“Jadi bagaimana menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak secara utuh. Yang harus kita pahami bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tukas Gosal.
Menurutnya lagi, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Ia pun berharap, peserta mampu memahami bahkan melaksanakan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak. (HENGLY)