Manado, BERITASULUT.co.id – Anggota DPRD Sulut Melky J Pangemanan (MJP) mempertanyakan komitmen Pemprov Sulawesi Utara dalam menjalankan amanat Perda Nomor 8 tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Hal ini dikatakannya saat Rapat Paripurna Penetapan APBD Sulawesi Utara tahun 2024 dan sejumlah agenda lainya yang digelar di ruang paripurna Kantor DPRD Sulut, Senin (13/11/2023).
Kritikan tajam disampaikan MJP dimana ia menyorot dua poin penting yakni, komitmen Pemprov Sulut terkait dengan keberpihakan politik anggaran dan program bagi penyandang disabilitas di Sulut serta terkait perubahan atas Perda RTRW Provinsi Sulut tahun 2014-2034.
“Dari tahun 2021 kita tetapkan dengan begitu banyak energi dan waktu sehingga bisa mencapai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tapi sejauh ini belum terlihat komitmen nyata baik politik anggarannya di setiap sektor atau SKPD,” ujarnya.
“Saya menilai Pemprov Sulut kurang serius mengurus saudara saudara kita penyandang disabilitas,” kata MJP.
Ketua DPW PSI Sulut ini juga menyoroti RTRW Sulut yang terkesan lambat sehingga menempatkan Sulut pada urutan ke 38 secara nasional.
“Padahal kebijakan tentang perda RTRW memberi peranan dan kontribusi besar untuk keterpaduan dan keserasian pembangunan di daerah nyiur melambai,” tukasnya.
Ia berharap Gubernur Sulut mendapatkan informasi yang akurat terkait dengan Perubahan atas perda Nomor 1 tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara tahun 2014-2034.