“Prinsipnya di Undang-undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali,” ujar Suharto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8/2023) kemarin.
Suharto menjelaskan pengajuan PK kedua dapat dimungkinkan apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan.
Hal itu, jelas dia, diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.
“Jadi itu ruangnya sempit sekali. Kecil sekali. Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya,” terangnya.
(cnni)