Jakarta, BERITASULUT.co.id – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang Kepengurusan Partai Demokrat.
Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, dengan Anggota Majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Panitera Pengganti Adi Irawan.
Diketahui, kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Moeldoko dipilih sebagai Ketua Umum dalam KLB itu.
Mereka lantas menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Gugatan diajukan ke pengadilan, tetapi ditolak. Upaya banding juga ditolak. Selanjutnya, kubu Moeldoko mengajukan kasasi. Namun, kembali ditolak.
Mereka pun mengajukan PK ke MA. Tapi lagi-lagi ditolak. PK itu diputus pada Kamis (10/8/2023) kemarin.
Putusan MA ini disambut sukacita Partai Demokrat. Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahka menyatakan dirinya menang dengan skor 19-0 melawan Meoldoko dalam kasus pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.
Pernyataan itu dia sampaikan merespons putusan MA yang menolak upaya PK yang dilayangkan Moeldoko.