Manado, BERITASULUT.co.id – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang pria berinisial JM (22) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, di Balai Wartawan Polda Sulut, Jumat (21/7/2023).
“Pria inisial JM ini ditangkap di Kelurahan Teling Atas pada hari Sabtu (15/7/2023) sore,” ujar Kombes Kristian.
Diduga narkotika jenis sabu tersebut dikirim oleh seseorang dari luar Kota Manado, yaitu dari Jakarta, dan akan diedarkan di Kota Manado.
“Mendapatkan informasi peredaran sabu, Tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang saksi yaiti pria inisial G dan perempuan inisial C yang baru saja menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” lanjutnya.
Setelah dilakukan interogasi, kedua saksi mengaku bahwa mereka hanya disuruh JM untuk mengambil paket.
“Tim langsung melakukan pencarian dan selanjutnya mengamankan pria JM di Kelurahan Teling Atas. Setelah paket kiriman tersebut dibuka, benar bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dan diakui itu memang milikinya,” kata Kombes Kristian.
Tim juga melakukan penggeledahan di rumah JM dan menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa 3 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.