Amurang, BERITASULUT.co.id – Partai Ummat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terancam dilapor di aparat penegak hukum karena mencatut nama penyelenggara pemilu anggota panwascam Kumelembuai sebagai anggota partai Ummat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Anggota panwascam Kumelembuai Dan Jusuf Wungow menjelaskan pencatutan namanya itu baru diketahui setelah melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) di webstite KPU infopemilu.kpu.go.id.
Pencatutan namanya ini menurutnya adalah pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum pengurus partai besutan Amin Rais ini.
“Saya iseng-iseng cek NIK di web KPU, ternyata nama saya terdaftar sebagai anggota Partai Ummat. Padahal saya secara pribadi tidak pernah menyerahkan KTP kepada pengurus partai ini apalagi mendaftar sebagai pengurus Partai Ummat,” terangnya.
Kata dia setelah mengetahui hal tersebut, dia mencoba memberikan klarifikasi melalui website KPU.
“Saya melakukan pengaduan pencatutan nama saya ini di KPU Minsel dan Bawaslu Minsel, sekaligus mengklarifikasi bahwa saya bukan kader partai ummat . Saya tentu keberatan dengan kejadian ini, apalagi saya sebagai penyelenggara. Olehnya kasus ini mesti dilanjutkan di ranah hukum untuk memberikan efek jera oknum parpol nakal,”tegasnya.
“Partai Ummat sendiri telah mengeluarkan surat pernyataan untuk menghapus nama saya di Sipol, tapi sampai saat ini nama saya masih tercatat sebagai anggota partai ummat di dalam Sipol,” sambungnya.