Manado, BERITASULUT.co.id – Dugaan adanya oknum pejabat di Pemkot Manado yang dipaksakan menempati salah satu pos jabatan eselon II, langsung menjadi trending topik dan menuai reaksi sejumlah aparatur sipil Negara (ASN) di Pemkot Manado.
Hal ini terkait dugaan ada oknum pejabat yang dilantik sekitar Januari 2022 lalu menempati jabatan eselon II.
Padahal oknum ASN tersebut masih tercatat sebagai pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan berprofersi sebagai dosen di salah satu universitas negeri terkemuka di Sulawesi Utara (Sulut) ini.
Oknum dosen tersebut saat diperbantukan di Pemkot Manado masih berstatus pangkat III C, dan saat ini oleh Pemkot Manado menjadi IV C sebagai pejabat eselon II, tapi bukan melewati proses kenaikan pangkat dosen atau pegawai Kemendikbud Ristek.
Atas hal itu, kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang (AARS) pun disebut mengeluarkan kebijakan blunder dalam mengisi kabinetnya, khusus pejabat eselon II beberapa waktu lalu.
Pro dan kontra pun terungkap dari pembicaraan para ASN Pemkot Manado terkait oknum pejabat yang terkesan dipaksakan menjabat eselon II tersebut.
Dari sekian banyak ASN, ada yang mengaku sudah mengetahui masalah ini.
“So tau, mar torang nda bisa beking apa-apa kasiang, cuma leh tome-tome (Sudah tahu, tapi kita tak bisa berbuat banyak karena hanya bawahan,” ujar salah satu ASN, Rabu (27/7/2022) siang.
Ada juga yang berujar bahwa persoalan ini cukup serius, karena akan berdampak pada pemerintahan AARS yang dalam mereka salah satunya yakni good government dan clean governance atau pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Pak Wali harus juga tahu masalah seperti ini. Harusnya sudah clear sebelum diangkat menjabat eselon II,” kata ASN lainnya.
“Torang tunggu episode selanjutnya,” sambung ASN lainnya sambil bergurau.