Jakarta, BERITASULUT.co.id – Jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah telah disepakati. Pemililihan Presiden dan Legislatif digelar 14 Februari 2024, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024.
Kesepakatan tersebut diputuskan melalui rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/01/2022) lalu.
Seperti pemilu-pemilu sebelumnya, untuk Pemilu 2024 ini juga akan diramaikan dengan kehadira sejumlah partai politik baru. Selain peserta Pemilu 2019, akan ada beberapa partai baru yang ikut meramaikan pesta demokrasi.
Dilansir dari kompas.com, Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif mengatakan, setidaknya ada lima partai politik baru yang sudah terdaftar di Kemenkumham.
Kelima partai itu telah mengantongi Surat Keterangan (SK) dari Kemenkumham sehingga dinyatakan sah sebagai partai politik, dan akan coba menjadi penantang di Pemilu 2024 mendatang.
Lolos tidaknya partai-partai politik baru tersebut sebagai peserta Pemilu 2024 akan diputuskan pada 14 Desember 2022, setelah sebelumnya mendaftar pada 1-7 Agustus 2022.