Ketahui, ternyata ini perbedaan PPKM Level 1 sampai Level 4

Jakarta, BERITASULUT.co.id – Sejak pandemi Covid-19 muncul pada awal tahun 2020 lalu, pemerintah telah berkali-kali mengubah istilah pembatasan kegiatan masyarakat.

Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hingga PPKM Mikro.

Kemudian keputusan mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1 sampai Level 4.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu telah mengatakan bahwa istilah berdasarkan asesmen level ini mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang diterbitkan pada 2020 lalu.

Dalam pedoman tersebut, disebutkan bahwa level krisis suatu daerah dapat dilihat dari dua faktor. Pertama adalah laju penularan, dan yang kedua adalah respons atau kesiapan suatu wilayah

Setidaknya, ada empat level penilaian suatu kasus Covid-19 di suatu daerah berdasarkan indikator WHO.

Berikut ulasan selengkapnya: