Amurang, BERITASULUT.co.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan lelaki LS (28), warga salah satu desa di Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel, atas laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Minsel AKBP C Bambang Harleyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH MKn menjelaskan, dasar penangkapan terhadap tersangka yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/30/I/2022/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 21 Januari 2022.
Dari laporan itu kemudian ditindak-lanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Lidik/31/II/2022/Reskrim, tanggal 04 Februari 2022, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/07/II/2022/Reskrim, tanggal 05 Februari 2022.
Adapun korban dalam kasus ini yakni seorang perempuan umur 15 tahun, tercatat sebagai siswi Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Keduanya berpacaran sejak awal tahun 2021 silam,” ungkap Iptu Lesly, Senin (07/02/2022) dilansir dari tribratanewsminsel.
Dari keterangan polisi, tersangka sering mengiming-imingi korban dengan uang dan barang, serta paksaan sehingga korban mengijinkan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.