https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Tersangka lingkaran korupsi e-KTP bertambah lagi, KPK kembali tahan 2 orang

  • Bagikan
Tersangka Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (03/02/2022).(foto: ist)

Jakarta, BERITASULUT.co.id – Dugaan kasus korupsi e-KTP memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka dalam kasus korupsi berbandrol milyaran rupiah tersebut.

Dua tersangka yang ditahan KPK itu adalah eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (Peruri) sekaligus Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jakarta, Kamis (03/02/2022) dilansir dari tempo.co.

KPK menduga Isnu bersama pengusaha Andi Narogong melobi pejabat Kementerian Dalam Negeri agar konsorsiumnya dimenangkan dalam lelang proyek E-KTP.

Adapun Andi Narogong sudah lebih dulu divonis 13 tahun penjara di tingkat kasasi karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi E-KTP.

Sementara, KPK menyangkan Husni Fahmi selaku ketua tim teknis dan panitia lelang diduga berperan mengawal konsorsium PNRI untuk dimenangkan dalam proyek ini. Dia diduga menerima US$ 20 ribu dan Rp10 juta dari proyek e-KTP ini.

KPK menahan keduanya di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur sejak hari ini hingga 22 Februari 2022. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan.

  • Bagikan