Jika cara-cara parpol selama ini bagaikan sistim kerajaan, adakah sanksi yang harus diberlakukan?
Adilkah negara ini jika perbuatan yang sama telah dilakukan oleh banyak pihak termasuk oleh sejumlah “kerajaan-kerjaan politik” yang bermasalah namun yang dipidana hanya pada kelompok tertentu saja.
Modus operandi parpol bak kerajaan ini perlu dievaluasi. Polisi tidak memiliki dasar hukum untuk membubarkan parpol yang dikelola seperti sistim kerajaan sebagiamana dilakukan terhadap kelompok yang dipimpin raja Topo dan sebagian pengikutnya.
Tapi parpol harus wajib di benahi dan yang harus membenahi itu harusnya oleh elit-elit sendiri. Sebab parpol itu milik publik, bukan oleh segelintir elit parpol yang berkuasa.
Parpol itu merupakan instrumen utama agar cita-cita demokrasi terwujud (masyarakat adil dan makmur). Cita-cita itu sepertinya belum sepenuhnya terwujud karena motif sebagian pendiri parpol kerap tak sejalan dengan cita-cita itu.
Parpol hanya dimanfaatkan agar ambisi berkuasa bisa diraih oleh pendirinya dan Sebagian kader hanya memanfaatkan status keanggotaan parpolnya untuk kepentingan memperkaya diri.
Kita berharap kedepan parpol perlu dibenahi. Bukan hanya pada kelembagaan dan kewenangan, namun perlu menempatkan elit-elit parpol yang membekali dirinya dengan etika.
(*)