Kerajaan politik
Polisi akhirnya menangkap sang raja “Keraton Agung sejagat” itu bersama permaisurinya. Jika organisasi ini hanya perkumpulan orang-orang yang memiliki tujuan yang sama maka tindakan ini sebetulnya tidak merupakan pelanggaran hukum. Karena konstitusi kita menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Namun polisi punya alasan hukum menangkap mereka yakni dugaaan sang raja dan permaisurinya menarik uang dari anggotanya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari anggotanya mulai 30 hingga 110 juta.
Dalam alasan apapun juga, tindakan ini tidak bisa dibenarkan. Mendirikan organisasi dan merekrut anggota, ujung-ujungnya adalah kebutuhan ekonomi juga.
Namun demikian kita harusnya jangan lupa bahwa modus ini bukan hanya dialami oleh organisasi pimpinan raja Topo Santoso ini.