https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Berawal dari postingan FB, Polres Minsel amankan dua tersangka curanmor warga Tatapaan

  • Bagikan
Korban saat posting kehilangan motor di Grup Facebook. Foto lain tersangka bersama barang bukti yang diamankan Polres Minsel.(foto: tribratanews polres minsel/ist)

Amurang, BERITA SULUT – Gerak cepat dilakukan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel).

Kali ini berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada beberapa hari lalu di Desa Wawona, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Dilansir dari Tribratanews Polres Minsel, dalam pengungkapan kasus curanmor ini, Tim Resmob mengamankan 2 (dua) orang tersangka masing-masing berinisial JL alias Jonly (28) dan JM alias Jeiner (17). Kedua lelaki tersebut merupakan warga Desa Wawona, Kecamatan Tatapaan.

“Kedua tersangka kami amankan pada Rabu 28 April 2021, di Desa Wawona, berdasarkan laporan polisi nomor LP / 141 / IV / 2021 / Res – Minsel, tanggal 27 April 2021,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara SIK, Kamis (29/04/2021) siang.

Dijelaskannya, pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio warna kuning hitam pelat nomor DB 6303 MQ terjadi pada Minggu (25/04/2021) lalu sekira Pukul 02.30 Wita, di depan Kantor Desa Wawona, dilaporkan oleh korban Alfredo Solar bahkan sempat diposting di salah satu grup Facebook (FB).

“Kami langsung menghubungi korban, mengarahkan membuat laporan polisi di SPKT Polres Minsel. Dasar dari laporan ini kami pun melakukan pengembangan melalui upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar AKP Rio.

  • Bagikan