Manado, BERITA SULUT – Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali memusnahkan berbagai jenis barang bukti (babuk) hasil razia dan operasi rutin kepolisian, yang digelar di Kawasan Megamas Manado, tepatnya di komplek pohon kasih, Jumat (16/04/2021) sore.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman beralkohol jenis Cap Tikus sebanyak 16.185,6 liter dan dalam kemasan botol plastik sebanyak 4.938 botol.
Kemudian 181 botol minuman beralkohol berbagai merek, 50 buah knalpot bising, serta 21 buah senjata tajam terdiri dari pisau badik, tombak, pedang samurai, parang, panah wayer, pelontar dan busur panah.
Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana dalam sambutan tertulis dibacakan oleh Wakapolda Brigjen Pol Rudi Darmoko mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam penanganannya.
“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk memberi dampak positif bagi penegakan hukum secara umum, dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti,” ujarnya.
Lanjutnya, Polda Sulut mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang sudah membantu Polri khususnya Polda Sulut dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Semoga peredaran narkoba, minuman beralkohol dan kerawanan kamtibmas lainnya bisa ditekan dengan upaya-upaya kepolisian yang bersifat preemtif, preventif dan upaya terakhir adalah penegakan hukum,” pungkas Wakapolda.