MANADO, BERITASULUT.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado memusnahkan berbagai barang bukti hasil sitaan periode akhir tahun 2019 hingga Juni 2020. Barang bukti minuman keras (miras) ilegal, berbagai jenis narkoba dan senjata tajam (sajam) itu dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat, dibakar dan di potong dengan mesin potong besi.
Pemusnahan barang bukti (babuk) yang telah mempunyai keputusan tetap dari pengadilan tersebut dilangsungkan di halaman kantor Kejari Manado, Kelurahan Sario, Kamis (16/7/2020) siang, dihadiri Sekda Kota Manado Micler CS Lakat mewakili Walikota DR GS Vicky Lumentut (GSVL), yang didampingi Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Manado dr Joy Zeekeon.
Adapun barang bukti yang dimusnakhan antara lain 4.866 botol miras berbagai jenis yang tidak memiliki pita cukai langsung dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat.
Kemudian narkotika seperti sabu seberat 27,83 gram, tembakau gorila seberat 5,45 gram. Selanjutnya psikotropika jenis atarax sebanyak 65 tablet, obat keras trihexyphenidyl sebanyak 13.486 tablet, alprazolam sebanyak 65 butir. Kemudian kosmetik berbagai merek sebanyak 1.395 buah dan obat kuat berbagai merek sebanyak 25 item.
Barang bukti tindak pidana umum berbagai merek juga dimusnahkan, di antaranya 83 senjata tajam jenis pisau badik dan parang serta senjata air soft gun, dan 45 unit handphone.
“Dengan Pemusnahan barang bukti ini, Kejari Manado telah memberikan pemasukan terhadap negara sebesar Rp900 juta dari kasus cukai,” ujar Kajari Manado, Maryono.(DONWU)