AMURANG, BERITASULUT.co.id – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Buktinya, satuan anggota Resmob Polres Minsel menangkap empat terduga penambang emas di perkebunan skion Desa Picuan Lama, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minsel, Kamis (23/04/2020).
Mereka yang diamankan yakni HT alias Hendra (34) warga Desa Kosio Dumoga Tengah, MM alias Michael (34) warga Desa Toyopon Motoling Barat, SM alias Steven (42) warga Desa Picuan Satu Motoling Timur, dan LL alias Lesli (43) warga Desa Noongan Langowan Minahasa.
Kapolres Minsel AKBP Bangun Widi Septo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap empat warga tersebut. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Dalam penangkapan, kita amankan barang bukti (babuk), empat motor, rep dua koli, martelu, gergaji, dan blower,” kata Gumara.
Ia menegaskan, saat ini empat tarsangka sudah diamankan di Mapolres Minsel untuk keterangan lebih lanjut.(JOVAN)